Minggu, 28 April 2013

KERUSAKAN JALAN



Kita sering menjumpai kerusakan jalan pada suatu ruas jalan, kerusakan ini bermacam macam, umumnya ada kerusakan jalan berupa retak-retak (cracking), berupa gelombang (corrugation), juga kerusakan berupa alur/cekungan arah memanjang jalan sekitar jejak roda kendaraan (rutting) ada juga berupa genangan aspal dipermukaan jalan (bleeding), dan ada juga berupa lobang-lobang (pothole). Kerusakan tersebut bisa terjadi pada muka jalan yang menggunakan beton aspal sebagai lapis permukaannya.

Sekarang timbul pertanyaan kita, apa penyebab dari masing-masing kerusakan tersebut?


Penyebab kerusakan jalan adalah akibat beban roda kendaraan berat yang lalulalang (berulang-ulang), kondisi muka air tanah yang tinggi, akibat dari salah pada waktu pelaksanaan, dan juga bisa akibat kesalahan perencanaan.

Kita ambil salah satu bentuk kerusakan yang sering kita jumpai dan kerusakan tersebut sangat tidak nyaman untuk dilalui adalah kerusakan berlubangnya jalan, bahkan jalan yang bisa menyerupai kubangan kerbau (tempat mandi kerbau dengan lumpur) yang hal ini sering kita lihat disawah. Jelas penyebab utama adalah air. Jika sistim drainase sepanjang jalan tidak sempurna, termasuk perawatannya, maka air akan naik, bahkan bisa menggenangi jalan.

Daya dukung tanah pada badan jalan sangat dipengaruhi oleh kandungan air yang ada dalam tanah tersebut. Jika kandungan air optimum sudah terlewati maka daya dukung tanah akan menurun,apalagi jika sampai muka jalan tergenang maka kondisi saturated akan terjadi. Daya lekat antar butiran tanah menjadi sangat kecil bahkan bisa tidak ada sama sekali, gesekan antar partikal sangat menurun dan saling mengunci antar butiran sudah tidak bekerja. Pada kondisi ini kemampuan tanah mendukung beban boleh dikatakan sangat-sangat kecil. Sedangkan kendaraan tetap akan lewat, akibat beban kendaraan yang menekan muka jalan maka terjadilah pelepasan ikatan antar butiran pada tanah, dan akan mengakibatkan permukaan jalan menjadi pecah dan amblas. Nah inilah proses awal kerusakan jalan tersebut.

Oleh karena itu hampir setiap selesainya musim hujan akan nampak banyak jalan yang mengalami kerusakan, mulai dari lobang kecil sampai berlobang yang sangat besar. Jelas ini diakibatkan dari kondisi drainase yang tidak sempurna. Inilah yang sering dihebohkan yang terjadi dijalan Pantura Pulau Jawa. Memang banyak cara mengatasi kerusakan jalan. Nah sempurnakanlah sistim drainase sepanjang jalan agar muka air tanah tidak naik, untuk memperkecil terjadinya kerusakan jalan.

Jumat, 26 April 2013

evaluasi lelang konstruksi

Evaluasi Penawaran Pekerjaan Konstruksi

Saat ini masih banyak panitia lelang atau Pokja ULP yang belum memahami tata cara evaluasi penawaran. Panitia lelang atau Pokja ULP yang demikian paling sering menggugurkan penawaran peserta lelang karena kesalahan-kesalahan yang tidak substansial. Bagi mereka, semua kesalahan akan menggugurkan. Padahal, yang benarnya tidak demikian. Terhadap kesalahan atau penyimpangan, ketentuannya masih diberikan toleransi, asalkan kesalahan tsb tidak bersifat substansial.
Berikut ini akan dijelaskan tata cara evaluasi dokumen penawaran untuk katagori pekerjaan konstruksi pada Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur:
Lampiran III Perpres 54/2010 menyebutkan:
Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut :
Penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat, dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat. Penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah penyimpangan dari Dokumen Pemilihan yang mempengaruhi lingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan.
Jika penyimpangan atau kesalahan yang ditemukan pada saat evaluasi dokumen penawaran, yang ketentuan tentang penyimpangan tersebut cukup jelas dinyatakan dalam peraturan perundang-undang, penyimpangan yang demikian merupakan penyimpangan yang bersifat penting/pokok, meskipun penyimpangan tersebut tidak mempengaruhi lingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan.  Sifat penting/pokok tersebut karena terkait dengan asas kepastian hukum. 
Berikut ini merupakan penyimpangan yang bersifat penting/pokok karena menyimpang dari ketentuan Perpres 54/2010:
Pada Tahap Evaluasi Administrasi:
1. Terkait dengan surat penawaran:
  • Surat penawaran ditanda tangani oleh orang yang namanya tidak disebutkan dalam akte pendirian atau perubahannya;
  • Jangka waktu berlakunya surat penawaran kurang dari waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
  • Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan melebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
  • Surat penawaran tidak ada tanggal.
2. Terkait dengan jaminan penawaran:
  • Surat jaminan penawaran diterbitkan oleh bukan bank umum atau diterbitkan oleh perusahaan asuransi yang tidak mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) yang sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
  • Masa laku surat jaminan penawaran kurang dari waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
  • Nama peserta tidak sama dengan nama yang tercantum dalam surat Jaminan Penawaran;
  • Nilai Jaminan Penawaran kurang dari nilai jaminan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
  • Besaran nilai Jaminan Penawaran tidak dicantumkan angka, atau tidak dicantumkan huruf;
  • Nama ULP yang menerima Jaminan Penawaran tidak sama dengan nama ULP yang mengadakan pelelangan; dan
  • Paket pekerjaan yang dijamin tidak sama dengan paket pekerjaan yang dilelangkan.
Pada Tahap  Evaluasi Teknis:
  • Metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, atau tidak menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan;
  • Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan melampaui batas waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
  • Jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang disediakan tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
  • Spesifikasi teknis tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
  • personil inti yang akan ditempatkan secara penuh tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, atau posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan;
  • Bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
Pada Tahap Evaluasi Harga:
  • Ditemukan harga yang tidak wajar pada dokumen penawaran peserta yang menawar di bawah 80% (delapan puluh perseratus) HPS .
Pada Tahap  Evaluasi Kualifikasi:
  • Formulir isian kualifikasi ditandatangani oleh orang yang namanya tidak disebutkan dalam akte pendirian atau perubahannya;
  • Izin usaha pekerjaan konstruksi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Tidak menyampaikan pernyataan/pengakuan tertulis bahwa perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya;
  • Salah satu dan/atau semua pengurus atau badan usahanya atau peserta perorangan masuk dalam Daftar Hitam;
  • Tidak memiliki NPWP atau tidak memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan), atau 3 (tiga) bulan terakhir tidak melaporankan pajak bulanan PPh atau PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak);
  • Tidak memperoleh pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir. Ketentuan ini dikecualikan bagi perusahaan baru yang belum mencapai 3 (tiga) tahun;
  • Tidak memiliki kemampuan pada sub bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non kecil, atau tidak memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha kecil;
  • Tidak memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan;
  • Sedang mengerjakan pekerjaan tetapi tidak menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan;
  • Tidak memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan pekerjaan konstruksi;
  • Peserta tidak mempunyai perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan, sementara peserta tersebut melakukan kemitraan;
  • Tidak memiliki Kemampuan Dasar (KD) pada pekerjaan yang sejenis dan kompleksitas yang setara bagi usaha non kecil;
Jika dalam evaluasi dokumen penawaran Pokja ULP menemukan penyimpangan atau kesalahan seperti yang tersebut diatas, maka dokumen penawaran yang demikian akan dinyatakan gugur. Selain itu, bila menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dari Perpres 54/2010, dokumen penawarannya juga dinyatakan gugur.
Sementara penyimpangan dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan selain yang disebutkan diatas, tidak akan menggugurkan penawarannya, kecuali jika penyimpangan tersebut akan mempengaruhi lingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan.